KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau meringkus pelaku pencurian sepeda motor pada Senin (26/1/2024)
Wakapolres Kompol Komank Adhi Andika mengungkapkan bahwasanya pelaku yang berinisial MH (43) merupakan warga Kampung Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur yang bekerja sebagai Penjaga Kandang Ayam.
“Pelaku pun kita ringkus pada pukul 01.00 dini hari di rumahnya sendiri yang berada di Kampung Sembakungan,” bebernya.
Dijelaskannya bahwa didapatkan laporan telah hilangnya sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna abu-abu di Lapangan bola Batiwakkal Jl. Murjani 1 Kelurahan Gayam pada Minggu (21/2/2024) sekitar pukul 17.30
Mendapat laporan tersebut, unit Opsnal Reskrim Polres Berau melakukan penyelidikan mengenai hilangnya satu unit motor Yamaha Mio Soul warna abu-abu.
“Setelah kita lakukan penyelidikan di sekitar wilayah hukum Polres Berau, unit opsal mendapatkan informasi terkait tempat tinggal pelaku, kemudian pada Minggu (26/1/2024) sekitar jam 01.00 di kediamannya,” ucapnya.
Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polres Berau Bersama dengan Tersangka mengambil barang bukti yang disimpan oleh tersangka di area Pertashop yang berada di JI. APT. Pranoto yang di sembunyikan oleh tersangka dengan cara barang bukti tersebut di tumpuk- tumpuk oleh ranting-ranting pohon kering.
“Kemudian pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta STNK nya kami bawa ke Polres Berau guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 yang berbunyi “Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Penulis : Dewi
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.