Oknum Wartawan Terciduk Edarkan Sabu

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

 

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menegaskan komitmennya untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah Bumi Batiwakkal. Hal ini dibuktikan oleh Satresnarkoba yang berhasil menangkap seorang pria di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb pada Selasa(1/10/2024) sekitar pukul 21.30 WITA yang diduga tengah bersiap mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat setempat. Informasi tersebut mencuatkan kecurigaan akan adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi dari warga, kami segera melakukan penyelidikan mendalam. Dalam proses tersebut, kami mencurigai seorang pria dan langsung melakukan penangkapan kemudian ditemukan beberapa poket sabu-sabu yang disimpan di tubuhnya,” terangnya.

Pria yang ditangkap tersebut berinisial NS (34) diketahui berprofesi sebagai wartawan. Menurut AKP Agus, NS telah lama berada dalam pengawasan pihak berwenang hingga akhirnya tertangkap dengan barang bukti narkotika yang disembunyikan dalam bungkusan plastik berisi kuaci.

“Dalam penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu dengan berat bruto 87,46 gram yang terbagi menjadi satu paket besar dan satu paket kecil,” ungkapnya.

Selain narkotika, tim Satresnarkoba juga menyita sejumlah barang lain yang digunakan dalam aktivitas kriminal ini. Barang bukti yang disita antara lain dua kantong plastik bekas sabu, potongan sedotan, satu bundel plastik klip, timbangan digital, satu tas cokelat, sebuah telepon genggam, serta sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan narkotika tanpa memandang latar belakang profesi atau status sosial.

“Kami tidak akan pandang bulu dalam menindak para pelaku narkotika. Siapapun yang terlibat, tanpa terkecuali akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal hukuman penjara enam tahun dan maksimal dua puluh tahun. Selain itu, denda yang dijatuhkan berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Penulis : Dewi