KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kejaksaan Negeri Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada Rabu (2/10/2024) yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Berau.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah Berau. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Asisten I Sekretariat Kabupaten Berau yang hadir bersama Wakapolres Berau, Perwakilan Dandim, Pengadilan Negeri, dan sejumlah saksi lainnya.
Dalam sambutannya, Asisten I Setkab Berau, Hendratno memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Berau atas pelaksanaan pemusnahan ini, menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab hukum dan komitmen bersama dalam menjaga keamanan wilayah.
“Pemusnahan barang bukti ini mencerminkan ketegasan kita dalam memberantas kejahatan serta menjaga masyarakat agar tetap merasa aman,” ujarnya.
“Ini bukan hanya tanggung jawab institusi penegak hukum, tetapi juga bentuk nyata kepedulian kita terhadap ketertiban umum,” tambahnya.
Menurutnya, Kejaksaan berperan penting dalam memastikan setiap perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan berakhir dengan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum.
Dirinya juga menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan di Berau. Ia berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini masyarakat dapat merasakan keamanan dan ketertiban yang lebih baik.
“Kegiatan seperti ini harus terus dilanjutkan secara konsisten sebagai bentuk tanggung jawab kita terhadap masyarakat,” terangnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Yovandi Yazid menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan pemusnahan ketiga yang dilakukan pada tahun 2024, sebagai bagian dari prosedur operasional standar yang dijalankan setiap triwulan.
Pemusnahan kali ini meliputi barang bukti dari 72 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, terdiri dari kasus narkotika, orang dan harta benda (OHARDA), tindak pidana umum lainnya (TPUL), perlindungan konsumen, tindak pidana ringan (tipiring), serta obat-obatan terlarang.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini mencakup 31 perkara narkotika, 22 perkara OHARDA, 18 perkara TPUL, serta kasus minuman keras baik oplosan maupun non-oplosan dari tindak pidana perlindungan konsumen dan tipiring, termasuk 10.150 butir obat-obatan terlarang jenis Double L,” jelas Yovandi.
Ia menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari komitmen untuk menuntaskan setiap proses hukum secara menyeluruh. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan barang-barang tersebut tidak lagi membahayakan masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti merupakan tahap akhir dari penanganan perkara,” tuturnya.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas dan adil, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara berkesinambungan.
Penulis : Dewi
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.