Pekerjakan Anak Di Bawah Umur , Muncikari di Sambarata Ditangkap

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

 

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Kriminal Polres Berau mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di Kampung Sambarata, Kecamatan Gunung Tabur, pada Kamis (8/6/2023).

Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Berau Ipda Yoga Fattur Rahman mengatakan, pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023, sekira pukul 05.00 wita, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Fitri (37) atas tindak pidana Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Fitri diduga bekerja sebagai muncikari, dan Pelaku diringkus di Cafe Barata, Kampung Sambarata, Kecamatan Gunung Tabur,”ungkapnya.

Kronologis pengungkapan bermula pada, Rabu tanggal 07 Juni 2023, sekitar jam 23.00 wita Unit Opsnal Reskrim Polres Berau menerima informasi bahwa adanya kegiatan prostitusi di tempat hiburan yang ada di Kabupaten Berau.

Kemudian sekitar jam 05.00 wita Unit Opsnal Reskrim Polres Berau melakukan razia ditempat hiburan dan hotel yang ada di Bumi Batiwakkal.

“Kemudian unit Opsnal mendapati anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu di sebuah Cafe yang bernama Barata di Sambarata Kecamatan Gunung Tabur,” ungkapnya.

Lebih lanjut, anggota Opsnal melakukan pengecekan dan menemukan bahwa ada beberapa wanita yang sedang hamil dipekerjakan sebagai pemandu lagu di Cafe Barata.

“Kemudian mami beserta pemandu lagu dibawa ke Polres Berau untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Bersama dengan pelaku, pihaknya mengamankan uang tunai Rp 400 ribu dan buku nota.

“Kami juga memasang garis polisi di lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.

Yoga menyebut, pelaku terancam kurungan paling lama 6 tahun. Sesuai dengan pasal TPPO.

“Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling,” tandasnya.

Penulis : Tim