Pemda Kukar kembali Berlakukan PPKM Mikro

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kukar. Resmi diberlakukan pada Sabtu (26/6/2021).

Pemberlakuan ini, disampaikan Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kukar, Martina Yulianti. Karena melihat tren peningkatan kasus yang signifikan di Kukar sejak pekan lalu. Ditambah penambahan kasus yang cukup tinggi dari daerah-daerah sekitar.

“Sementara kita kan ada banyak kecamatan yang dekat, itulah intinya,” ujar Martina, Jumat (25/6/2021).

Tapi tidak seperti sebelumnya yang menutup akses masuk ke Kukar, tetapi lebih kepada mengurangi mobilitas warga. Dikarenakan Tenggarong memang mayoritas masyarakat PNS, sehingga turut diberlakukan work from home (wfh) kepada dinas-dinas yang ada di Kukar.

“PPKM mikro kan sekarang liat diaman yang meningkat itu yang difokuskan peningkatan PPKM-nya,” tutup Martina.

Seperti edaran yang lalu, selain meminta masyarakat patuh akan protokol kesehatan 5M. Juga membatasi ruang gerak masyarakat dan meminta agar tetap didalam rumah, dan aturan-aturan lainnya yang kerap diberlakukan dimasa pandemi Covid-19 masih terus terjadi.

Penulis : Muhammad

Editor : Fairuz

kaltimtara tested

https://superpet.ru/