KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah atau tahun 2021, dipastikan Kepala Daerah maupun pejabat lainnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tidak menggelar agenda open house. Hal itu, sesuai surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Kukar belum lama ini.
Agenda rutin kerap digelar dalam nuansa Idul Fitri itu, kembali ditiadakan untuk tahun yang kedua. Pasalnya, saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia dan khususnya di Kutai Kartanegara yang belum mereda.
Selain itu juga, hal tersebut mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Enggak boleh menggelar open house, sudah ada surat edaran Bupati untuk hal itu,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono saat dihubungi, Jumat (14/5/2021).
Sunggono mengatakan, hal itu guna mencegah potensi penularan Covid-19 dan timbulnya klaster penularan baru, ditambah lagi kondisi Kukar yang masih betah berada di zona merah. Meskipun secara perlahan ada penurunan kasus positif di Kabupaten tertua di Timur Borneo ini.
Sunggono juga berharap, meskipun agenda yang kerap dilakukan para pejabat ini ditiadakan, namun jalinan silaturahmi tetap berjalan, dan tentunya saling mendoakan satu sama lain. Sehingga kondisi Covid-19 di Indonesia dan Kukar khususnya bisa segera terkendali dengan baik.
“Tahun ini masih ditiadakan dulu open housenya,” pungkas Sunggono.
Penulis : Muhammad
Editor : Fairuz
Leave a Reply