Pemkot Samarinda Akan Revisi Perwali Tentang Izin Pematangan Lahan

Asisten 1 Pemkot Tejo Sutanoto (foto: rafik/kaltimtara.id)
Asisten 1 Pemkot Tejo Sutanoto (foto: rafik/kaltimtara.id)

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda menggelar rapat tertutup untuk membahas evaluasi terkait izin pematangan lahan di Kota Samarinda, Selasa (2/3/2021) sore tadi.

Rapat dipimpin oleh Asisten 1 Pemkot Tejo Sutanoto dan diIkuti oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam poin rapat yang digelar tersebut Pemkot akan revisi Perwali tentang tata cara pemberian izin pematangan lahan, Tejo menyebut ada beberapa kelemahan didalam Perwali ini, sehingga sering disalahgunakan oleh pemohon dan tidak di tindaklanjuti dengan pengawasan yang baik oleh pemerintah kota.

Selain Perwali yang direvisi Pemkot juga akan merubah Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengawasan perizinan lahan dari Dinas Pertanahan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).

Tejo Mengungkapkan agar pengawasan perizinan pematangan lahan dilakukan dengan baik dan benar.

“Jangan sampai orang bermodus melakukan pematangan lahan untuk dibangun perumahan tetapi malah melakukan kegiatan penambangan ilegal,” tuturnya.

Ia pun mengakui adanya kelemahan-kelemahan pemerintah dalam bidang pengawasan pematangan lahan.

“Di Kayu Manis ada penyalahgunaan izin pemantangan lahan dan sudah ditutup, namun masih beraktifitas, itulah kelemahan pemerintah dalam bidang pengawasan, itulah sebabnya perlu merevisi perwali tersebut dan merubah SOP pengawasan agar tidak terjadi lagi hal seperti ini,” ungkapnya.

Penulis: Rafik