KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Sempat ramai kabar beberapa waktu lalu terkait postingan salah seorang warga pada tangkapan layar postingan akun Instagram @sebuluterkini yang mengeluhkan sistem keanggotaan BPJS Kesehatan yang dinilai aneh.
Dalam postingan itu, disebutkan ia sedang mengurus data administrasi anaknya yang baru lahir sekitar 5 bulan termasuk mengurus keanggotaan sebagai penikmat layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Namun yang membuat dirinya terkejut adalah jumlah tagihan yang terhitung sejak anaknya lahir, bukan dihitung sejak anaknya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Sebaiknya setelah bayi lahir segera diurus Akta Kelahirannya, setelahnya langsung di daftarkan kepesertaan di BPJS. Soalnya kalau baru diurus setelah bayi berusia 4 hingga 5 bulan, tagihannya tetap dihitung sejak bayi lahir,” ujar seorang pengguna yang cuitannya di ungkap oleh @sebuluterkini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan,Sugiyanto angkat bicara. Menurutnya, kejadian tersebut tidak benar. Ia menerangkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 pada pasal 16 ayat 1 menyatakan masyarakat secara wajib segera mendaftarkan bayi baru lahir paling lambat 28 hari setelah kelahiran. Maka secara otomatis pembayaran akan ditagih sejak hari ke 29 dan seterusnya.
“Dengan demikian pendaftaran Bayi Baru Lahir dapat didaftarkan segera setelah bayi dilahirkan, tanpa harus menunggu pembuatan Akta Lahir,” ujar Sugiyanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pada Kamis (23/9/2021).
Dengan demikian, peserta dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) akan diterapkan tagihan sejak bayi dilahirkan pada hari pertama. Dalam kasus tersebut, menurut Sugiyanto perlu dilakukan penelusuran lebih jauh yang membutuhkan data personal seperti nama dan nomor keanggotaan peserta.
”Perlu dilakukan penelusuran data peserta tersebut untuk memastikan kebenaran berita. Untuk penelusuran memerlukan nama dan nomor kartu BPJS Kesehatan peserta agar informasi dapat diberikan dengan baik dan benar,” tambahnya.
Terakhir, ia menyatakan seharusnya masyarakat segera mendaftarkan kepesertaan sejak bayi dilahirkan hingga batas paling lama adalah 28 hari setelah kelahiran. Sugiyatno melanjutkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 pada pasal 16 ayat 1, masyarakat diperkenankan untuk mendaftar walau Akta Kelahiran belum dimiliki.
“Dengan demikian pendaftaran bayi baru lahir dapat didaftarkan segera setelah bayi dilahirkan, tanpa harus menunggu pembuatan Akta Lahir,” tandasnya.
Penulis : Seno
Editor : Fairuz
Leave a Reply