Razia Gabungan di Lapas Narkotika Samarinda, Sejumlah Barang yang Dilarang Berhasil Disita Petugas

Kepala Kakanwil Kemenkumham Kaltim dan Kalapas Narkotika Samarinda (dok. Bayu)

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas IIA Kota Samarinda bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda beserta polisi dan TNI menggelar operasi penggeledahan gabungan di hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rabu (7/4/2021) pukul 16.00 Wita.

Kepala kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur Sofyan menjelaskan, penggeledahan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57 yang jatuh pada 27 April 2021 mendatang.

“Kegiatan ini rutin dilakukan sebulan 4 kali bukan karena ada peringatan saja, belum lagi jika dalam keadaan darurat yang mengharuskan sidak dadakan,” ujar Sofyan.

Sofyan melanjutkan jika dalam melakukan deteksi dini terdapat 3 poin yang dilakukan, hal itu menurutnya dilakukan dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Tujuannya melakukan deteksi dini, apakah ada hal-hal yang membahayakan di dalam lapas, pemberantasan narkoba, dan sinergitas Kanwil Kemenkumham dan seluruh mitra terkait dalam memberantas peredaran narkotika di dalam Lapas,” kata Sofyan.

Dalam operasi penggeledahan tersebut tak ada temuan narkotika. Sementara itu, barang-barang yang disita petugas dari kawasan hunian WBP antara lain handphone 18 unit, pisau cutter 10 buah, terminal listrik 1 buah, gunting kecil 2 buah, ikat pinggang yang mempunyai kepala besi 1 buah, korek api gas 23 buah, modem wifi 2 unit, kabel tembaga kecil 5 potong.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Jumadi, saat melakukan rilis hasil temuan penggeledahan di Lapas Kelas IIA Kota Samarinda.

“Barang-barang yang kami temukan dan dilarang berada di dalam lapas nantinya akan kami musnahkan. Ini merupakan upaya kami dalam mencegah hal buruk yang akan terjadi dan ini akan terus kami lakukan secara berkala selain itu kami pasti akan berupaya lebih baik lagi,” ucap Jumadi.

Sementara Kepala Lapas Narkotika kelas IIA Samarinda, Mokhamad Ikhsan mengatakan, jika kegiatan razia seperti ini bertujuan untuk mencegah dan menindak peredaran narkoba. Selain itu, juga untuk membersihkan Lapas Narkotika dari barang lainnya yang dilarang, seperti handphone dan barang yang mengganggu keamanan di lingkungan lapas.

“Kami melakukan sidak untuk memelihara ketertiban dan keamanan di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda. Hasilnya tidak ada barang yang mengarah pada narkoba artinya suasana kepatuhan dan ketaatan warga binaan masih terkendali,” ujarnya.

“Kami melakukan kegiatan ini atas instruksi Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham agar masif, progresif, dan terarah. Hasilnya tidak menemukan indikasi narkoba,” tambah Ikhsan.

Ikhsan berharap, Lapas Narkotika Kelas IIA Kota Samarinda bisa terbebas dari peredaran narkoba, gangguan keamanan, serta hal-hal lain menimbulkan keburukan dalam Lapas,Untuk itu pihaknya bertekad menggelar penggeledahan terhadap WBP sesering mungkin.

Penulis: Bayu