KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Wacana kenaikan tarif PDAM telah membuat masyarakat Berau gelisah. Namun hal itu tidak perlu dicemaskan lagi, karena Bupati Berau Sri Juniarsih, selaku pemilik KPM (Kuasa Pemilik Modal) secara resmi membatalkan penyesuaian air minum hingga waktu yang ditentukan.
Hal itu dikatakannya dalam rilis bersama ketua DPRD Berau, Madri Pani, di Perpustakaan Daerah Kabupaten Berau, Jalan Pangeran Diguna, Tanjung Redeb, pada Jumat (7/10/2022).
Bupati Berau Sri Juniarsih, menjelaskan, terkait rencana penyesuaian tarif atau menaikkan harga PDAM itu merupakan sebuah amanah dari Permendagri Nomor 21 Tahun 2022 tentang perhitungan penetapan tarif air minum yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh SK Gubernur Nomor 500 Tahun 2022 pada tanggal 14 Maret tahun 2022 tentang penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas air minum kabupaten kota di Kalimantan Timur.
Dalam Permendagri itu disampaikan jika 3 Tahun berturut-turut Perumda Batiwakkal tidak memenuhi PCR maka Gubernur merekomendasikan yang pertama kerjasama, yang kedua bergabung dengan BUMD air limbah lainnya, kemudian yang ketiga menjadi BLUD.
“Hal Itu harus kami sampaikan kepada masyarakat melalui penyesuaian atau melalui informasi sosialisasi seperti beberapa waktu yang lalu, ternyata melihat keadaan tersebut yang pertama kami menimbang, yang pertama pasca pandemi, yang kedua kenaikan BBM yang mengakibatkan inflasi hingga akhirnya saya sebagai Bupati Berau tidak akan menaikkan harga pembayaran PDAM sampai saat yang tidak ditentukan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Madri Pani, mengatakan, sangat berterima kasih kepada Bupati sebagai KPM dan setelah KPM memerintahkan tidak ada kenaikan, ia meminta juga kepada direktur PDAM jangan berdesak-desakan, karena berdasarkan Permendagri khusus kenaikan tarif PDAM yang pertama dilakukan harus ada uji publik, yang kedua harus ada survey.
“Artinya survey itu melakukan pemetaan evaluasi kajian mana yang menengah mana yang industri. Jadi, jelas kenaikan nya itu,” ujarnya.
Ketiga harus ada sosialisasi dan melibatkan perwakilan pelanggan-pelanggan PDAM, yang keempat jika ada wacana berdasarkan instruksi SK Gubernur itu boleh disatukan jika dalam satu hamparan.
“Jadi saya sangat setuju bahwa kita melihat bagaimana situasi real di lapangan bahwa, masyarakat sekarang ekonomi sangat ambruk, begitu meningkat ekonomi masyarakat keatas turun lagi kebijakan kenaikan BBM dan terkadang masyarakat itu menjerit karena semua nya naik dari sembako serta barang-barang yang lain,” pungkasnya. (ADV)
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
Leave a Reply