KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb menandatangi perjanjian kerjasama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau, di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, pada Selasa (31/8/2021).
Kepala BNK Berau, Gamalis menjelaskan, penandatanganan ini untuk mencegah serta mendeteksi dini terhadap warga binaan pemasyarakatan yang ada di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb.
“Untuk mendeteksi dini atau awal terhadap warga binaan terkait penggunaan narkoba,” terang Gamalis pada Selasa (31/8).
Kedepan, Gamalis menyebut akan membentuk satuan tugas (Satgas) bersama untuk terus mengupayakan pencegahan penggunaan serta pengedaran narkoba.
Saat ini, ia mengatakan untuk sarana rehabilitasi masih belum tersedia untuk wilayah berau, menurut penjelasannya saat ini para pasien rehabilitasi dikirim ke Pusrehab BNN Provinsi, Samarinda.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Puang Dirham menjelaskan, kegiatan ini pada dasarnya untuk mencegah peredaran narkoba di Berau khususnya di dalam rumah tahanan.
“Pencegahan ini kita lakukan sebagai langkah awal untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan,” jelas Puang Dirham.
Puang menjelaskan, jangka waktu pelaksanaan kerjasama ini tidak hanya untuk hari ini saja, melainkan untuk setahun kedepan secara berkala.
“Kerjasama antara Rutan dengan BNK dilaksanakan setiap bulan, bahkan setiap minggu. Tidak hanya setahun sekali. Jadi sudah ada rencana strateginya,” bebernya.
Terakhir, Kepala Bidang Keamanan Kemenkumham Wilayah Kalimantan Timur Didik Heru Sukoco, mengapresiasi langkah Rutan yang melakukan kerjasama dengan BNK Berau.
“Dengan adanya kerjasama antara Rutan dengan BNK sangat membantu kami. Karena kami tidak bisa bekerja dengan sendiri, harus melibatkan instansi lainnya,” tandasnya.
Penulis : Seno
Editor : Fairuz
Leave a Reply