KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran (TA) 2021 (Unaudited) di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim di Jalan M Yamin, Senin (28/3/2022).
Dalam kesempatan itu, Ardiansyah sempat mengutarakan bahwa Kutim khususnya daerah Sangatta, baru saja diuji dengan musibah bencana yang tidak biasa terjadi yaitu banjir. Terkait bencana dimaksud memohon doa dari semua yang hadir. Khususnya agar usaha Pemkab menanggulangi dan mengembalikan kondisi masyarakat pascabanjir.
“InsyaAllah kondisi masyarakat akan kembali normal dan semakin membaik,” katanya optimis.
Ardiansyah menambahkan bahwa musibah banjir sudah surut, namun tidak menyurutkan niat Pemkab Kutim untuk menyampaikan LKPD TA 2021 sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“LKPD ini merupakan salah satu perwujudan dari pertanggungjawaban kepala daerah atas pengelolaan APBD yang wajib disampaikan kepada BPK-RI. Paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Alhamdulillah kita semua hadir di sini untuk memenuhi kewajiban tersebut,” ulasnya.
Untuk diketahui, pada tahun sebelumnya Pemkab Kutim mendapatkan penurunan opini dari BPK-RI. Hal itu menjadikan motivasi tersendiri bagi Pemkab Kutim untuk lebih meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan pada tahun anggaran 2021.
“Kami yakin dan optimis akan mampu meraih kembali opini terbaik dari BPK RI yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” sebutnya yakin.
Bupati mengakui masih terdapat banyak kekurangan dalam berbagai sisi dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu Ardiansyah memohon kepada BPK RI khususnya tim pemeriksa untuk selalu memberikan masukan. Sehingga Pemkab Kutim dapat menyajikan laporan keuangan dengan kualitas terbaik pada tahun-tahun mendatang.
Lebih jauh Ardiansyah menegaskan, Pemkab Kutim terus berkomitmen pada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan. Tak hanya berhenti di pencapaian opini WTP, namun akan terus berusaha lebih keras dan cerdas untuk pengelolaan keuangan yang transparan dan lebih akuntabel.
“Untuk itu, Tim Pemeriksa BPK RI kami tunggu kembali kehadirannya di Kutim untuk melanjutkan proses pemeriksaan selanjutnya,” pinta Ardiansyah.
Sementara itu, Plh Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Agung Hartono mengutarakan, menindaklanjuti Surat Bupati Kutim Nomor B-700/151/ITDA/III/2022 tanggal 24 Maret 2022, bahwa LKPD merupakan wujud akuntabilitas Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Sebagaimana amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pada saat menghadapi berbagai macam dinamika, perubahan dan berbagai refocusing anggaran karena pandemi COVID-19.
“Konsep pemeriksaan LKPD yang dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan kinerja untuk mengevaluasi atau memberikan penekanan pada aspek kinerja tertentu,” tegasnya.
Senada, Kepala BPKAD Kutim Teddy Febrian menegaskan, sesuai dengan amanat UU, penyampaian LKPD memang menjadi suatu hal yang wajib dilaporkan.
“Setelah LKPD ini kita laporkan, BPK akan segera mengauditnya secara terperinci. Semoga semua akan berjalan lancar, baik dan tanpa kendala baik di lapangan maupun di dalam. InsyaAllah kita tetap akan kooperatif dengan memberikan data-data yang diminta oleh Tim Pemeriksa BPK RI. LKPD kita mesti transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Penulis : Tim
Editor : Sofi
242 Comments