Santri di Ponpes Tenggarong Seberang Diduga Dicabuli Gurunya

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Seorang pengajar di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara diduga melakukan tindak pidana pencabulan, kepada salah satu santrinya yang masih berusia 16 tahun. Mirisnya, pencabulan dilakukan oleh sesama jenis.

Kini kasus dugaan pencabulan pun sudah masuk dalam laporan Polsek Tenggarong Seberang. Laporan tersebut sudah dilayangkan oleh kuasa hukum korban, Sudirman. Berdasarkan keterangannya, kejadian terjadi pada (28/7/2021) Rabu dinihari kemarin.

Awalnya, korban mendapat jatah piket jaga malam dan berpatroli bersama rekannya. Saat kembali ke pos jaga, korban pun bertemu dengan terduga pelaku hingga mengajak keruangan milik terduga pelaku. Hingga mengobrol santai sampai korban tertidur sekitar pukul 02.30 dinihari. “Korban terjaga, merasa terdekap, dan dicium oleh terduga pelaku. Pelaku laki-laki salah satu pengajar disana di pondok tersebut,” terang Sudirman, Sabtu (31/7/2021).

Namun seketika tidur nyenyaknya terganggu, setelah korban terkejut atas perbuatan yang diterimanya. Terduga pelaku pun kembali mengajak korban untuk melakukan hal mesum lainnya. Seketika saja korban beranjak pergi, dengan alasan akan membangunkan teman-teman lainnya untuk melakukan kegiatan ponpes rutin.

Entah ingin melarikan diri karena merasa tidak aman, korban pun memilih untuk pulang ke rumahnya di Samarinda Seberang. Dan sampai dirumahnya pada pukul 09.30 pagi.

Setelah tidak ada itikad baik dari ponpes, akhirnya keluarga korban melaporkan tindakan terduga pelaku. Meskipun sudah ada komunikasi yang dibangun antara keluarga korban dan ponpes. Namun disayangkan, pihak ponpes menganulirnya serta membatalkan untuk bertemu dengan korban.

Beberapa barang bukti pun yang diduga menguatkan pelaporan tersebeut sudah diserahkan kepada Polsek Tenggarong Seberang. Diantaranya beberapa potongan gambar yang berisi pesan pendek yang dikirimkan pengelola ponpes kepada keluarga korban. Isinya jika pihak ponpes sudah mengisolasi atau menjauhkan terduga pelaku untuk sementara dari para santri dan santriwati, serta akan memberikan sanksi kepada terduga pelaku.

Serta beberapa potongan video dari ponpes kepada keluarga korban. Dimana pimpinan ponpes akan datang dan berkunjung serta berkomunikasi ke keluarga korban atas persoalan tersebut. Dan menurut Sudirman, hal itu bisa sebagai pembuktian jika itu memang terjadi dan ponpes mengakui kejahatan itu.

“Itu bisa dijadikan salah satu alat bukti, pengakuan yang menyakinkan jika terjadi disana,” tambah Sudirman.

Penulis : Muhammad

Editor : Fairuz