KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Upacara Penyerahan Remisi Secara Simbolis Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dilaksanakan di Kantor Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Redeb pada Rabu (16/8/2023) pagi.
Dengan total Penerima Remisi di Rutan Tanjung Redeb sebanyak 520 orang dengan besaran remisi 1 bulan sebanyak 124 orang, remisi 2 bulan sebanyak 76 orang, remisi 3 bulan sebanyak 142 orang, remisi 4 bulan sebanyak 152 orang, remisi 5 bulan sebanyak 22 orang, dan remisi 6 bulan sebanyak 4 orang. Dan 2 orang yang berada di RU II langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Wakil Bupati Berau, Gamalis mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi juga kepada jajaran pemerintah daerah dan seluruh instansi serta lembaga sosial terkait, yang telah turut serta berpartisipasi dan memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM.
“Saya ucapkan selamat serta saya berpesan untuk selalu meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan, jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur dan berguna bagi pembangunan bangsa,” ucapnya.
“Juga terimakasih saya ucapkan kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan memberikan dukungan dalam pelaksanaan Kementerian Hukum dan HAM, semoga Tuhan selalu mengiringi keinginan luhur kita untuk selalu mengabdi dan berbakti kepada nusa, bangsa dan negara,” sambungnya.
Ia mengatakan dengan diberikannya remisi kepada warga binaan merupakan bentuk apresiasinya dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi agar selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” ucapnya.
“Karena ini merupakan sarana pendekatan warga binaan dengan kehidupan masyarakat,” tambahnya.
Ia menuturkan dengan peringatan Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia Tahun 2023 ini dapat menjadi momentum dalam meningkatkan kualitas pelayanan sebagai pengayom masyarakat, mendorong peningkatan kinerja serta dapat menciptakan inovasi serta kreativitas dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya.
“Mari kita terus menjaga integritas, loyalitas, komitmen dan juga kualitas diri. Karena itu merupakan faktor penting yang harus kita miliki,” ujarnya.
Ia berpesan kepada seluruh jajaran Petugas Pemasyarakatan untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada Warga Binaan, dengan selalu mengayomi, memberikan bimbingan serta didikan kepada warga binaan.
“Pedomani Pancasila sebagai landasan, senantiasa mengedepankan semangat Bhineka Tunggal Ika, semangat toleransi serta menghindari blok ujaran kebencian,” tandasnya.
Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham mengatakan pemberian remisi sudah dijelaskan dalam UUD Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
“Pemberian Remisi kepada warga binaan tidak dipungut biaya sepeserpun juga diberikan dengan syarat-syarat tertentu, dan yang paling mempengaruhi adalah perilaku dan administrasi,” tutupnya.
Penulis : Dewi
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.