UMK Kutim 2022 Naik Rp 35 Ribu

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SANGATTA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim Sudirman Latif mengatakan jika ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022.

“Ada kenaikan sekitar Rp 35.345 atau sebesar 1,68 persen saja dari upah tahun 2021. Hal ini sudah disepakati dari Dewan Pengupahan,” ucapnya.

Ia menegaskan walaupun mengalami kenaikan cukup kecil, namun nilainya masih lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Ini sama dengan tahun ini, UMK tetap lebih besar dari UMP,” tegasnya.

Ditambahkan dirinya bahwa formulasi yang dibuat Pemkab Kutim dalam menentukan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, dimasukkan pula presentasi inflasi provinsi Kaltim yakni 1,86 persen sehingga ditetapkan UMK Kutim tahun 2022 sebesar Rp 3.175.443.

“Formulasi yang dipakai itu acuannya di PP Nomor 36. Kami juga memasukkan faktor inflasi Kaltim, sehingga kita temukan nilai Rp 3,17 juta lebih,” jelasnya.

Hasilnya dalam penentuan UMK ini, pihaknya bersama Dewan Pengupahan mendapat persetujuan, tanpa ada penolakan pihak terkait.

“Hanya dibahas sekali saja, langsung dapat kesepakatan. Kesepakatan ini langsung ditandatangani Bupati Kutim,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Tim

Editor : Fairuz

kaltimtara tested

https://superpet.ru/