Sesuai Tuntutan JPU KPK, Majelis Hakim Vonis Ismu-Encek Masing-masing 7 dan 6 Tahun Penjara

Ismunandar - Encek UR Firgasih (foto: istimewa)
Ismunandar - Encek UR Firgasih (foto: istimewa)

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

Pasangan suami-istri, yakni mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan mantan Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih, masing-masing divonis 7 tahun dan 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda yang diketuai Agung Sulistiyono, dengan hakim anggota  Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo.

Majelis hakim  juga menjatuhkan vonis  berupa denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara,  membayar uang pengganti sebesar Rp 27 miliar, subsider 3 tahun penjara, dan dicabut hak pilihnya selama lima tahun.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Senin (15/3/2021) petang.  Ismu dan Encek yang didakwa terlibat korupsi proyek infrastruktur di Kutai Timur  mengikuti sidang dari Rutan KPK di Jakarta.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang (UU) 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata Agung Sulistiyono.

Terhadap Encek, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan, membayar denda  sebesar Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 629 juta.

“Hak pilihnya pun ikut dicabut selama lima tahun,” kata majelis hakim.

Sementara bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim, Aswandini divonis kurungan penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara.

Putusan 5 tahun  dialamatkan kepada Suriansyah, bekas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, namun dengan besaran uang pengganti lebih banyak, Rp 1 miliar.

Sedangkan bekas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Musyafa divonis kurungan penjara 5 tahun denda Rp 250 juta dan subsider empat bulan. Serta uang pengganti sebesar Rp 250 juta.