KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Polres Berau menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial BD (64) lantaran diketahui melakukan tindak pidana kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, yakni 2 orang anak berusia 5 tahun dan 8 tahun.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wigrha Mustika Rahmah menjelaskan, kejadian bermula ketika dua korban tersebut sedang bermain di depan teras rumah salah satu korban. Tak berapa lama, datang pelaku dan membuka pintu rumah kosong yang berada disamping rumah korban.
“Melihat itu, kedua korban ikut pelaku masuk ke dalam rumah kosong tersebut dan bermain disana,” ungkap Wigrha, pada Selasa (12/4/2022).
Ketika itu, salah satu korban yang berusia 5 tahun hendak mengambil payung yang ada di dalam rumah. Namun, BD melarangnya. Akhirnya, kedua korban pindah ke dapur dan bermain kesana. Pun mengikuti dan duduk di kursi dapur. Memerhatikan keduanya bermain.
“Setelah itu, pelaku memangku korban yang berusia 8 tahun dan berusaha memasukkan tangannya ke dalam celana dalam korban. Namun, korban mengelak dan pergi dari pangkuan BD,” jelasnya.
Tak habis akal, pelaku kemudian memanggil korban satunya lagi yang berusia 5 tahun untuk duduk dipangkuannya.
“Setelah duduk dipangkuannya, pelaku menurunkan celana korban dan menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan korban,” bebernya.
Kedua korban akhirnya keluar dari rumah kosong tersebut usai diberi uang masing-masing sebesar Rp10 ribu. Pada malam harinya, korban menceritakan yang dialaminya ke ibunya.
“Tak terima, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau,” tuturnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Berau untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.
Penulis : TIm
Editor : Sofi
1 Comment