KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Polsek Kembang Janggut mengamankan seorang pria berinisial RF yang diduga tindak pidana penyalahgunaaan dan peredaran gelap narkotika di RT.10 Desa Hambau Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 20.00 wita.
Kapolsek Kembang Janggut Iptu Hadriansyah, mengungkapkan awal mula penangkapan tersangka dimana pada hari Jumat, tanggal 27 Mei 2022 sekira jam 19.00 Wita. Saksi mendapatkan informasi dari seseorang bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis shabu yang akan melintas dari arah kecamatan Kota Bangun menuju Desa Muai Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kukar, atas Informasi tersebut Personil Polsek Kembang Janggut melakukan Penyelidikan di Desa Hambau Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kukar.
“Kemudian sekitar pukul 20.00 wita ada seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor vario 150 warna putih Nopol KT 2584 JP melintas dengan gerak gerik yang mencurigakan. Kemudian anggota opsnal menghentikan laki-laki tersebut, lalu menanyakan namanya. laki-laki itu mengaku bernama saudara RF, selanjutnya dilakukan interogasi terkait kepemilikan sabu sabu”, katanya Iptu Hadriansyah.
Selanjutnya, pada saat itu RF menerangkan bahwa dirinya ada menyimpan shabu shabu didalam sebuah tas warna biru, kemudian dilakukan pengeledahan yang pada saat itu disaksikan oleh saudara Y pemuda yang tinggal disekitar Desa Hambau, dan ditemukan 1 (Satu) Poket Narkotika jenis Shabu shabu ukuran besar yang disimpan didalam 1 (satu) Buah plastik warna hitam yang diletakan didalam 1 (satu) buah tas kecil warna biru tua bertuliskan Cogito Ergo Sum dan pada saat itu ditemukan juga 1 (satu) buah buku tabungan BRI yang juga disimpan didalam 1 (satu) buah tas kecil warna biru tua tersebut.
“semua barang tersebut diletakan didalam jok sepeda motor dan juga ditemukan 1 (satu) unit HP Realmi 8 warna hitam yang diletakan didalam kantong celana sebelah kiri. Selanjutnya dilakukan penimbangan sementara di hadapan saudara RFdan diketahui berat kotor 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu shabu ukuran besar tersebut seberat 51.84 gram”, pungkasnya.
Atas kejadian tersebut RF mengakui barang tersebut miliknya dan ada kaitannya dengan Kepemilikan Narkotika jenis shabu shabu. selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polsek Kembang Janggut guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
258 Comments