KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Dalam Program Asimilasi di Rumah bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang akan berakhir pada 30 Juni, telah diputuskan diperpanjang hingga 31 Desember 2022.
Melalui Keputusan Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly memperpanjang jangka waktu program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak.
Keputusan tersebut dengan pertimbangan bahwa kondisi penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini masih melanda Indonesia.
Pada Selasa (16/08/2022) kemarin, Sebanyak 7 (tujuh) orang warga binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Samarinda, mendapatkan Asimilasi Rumah dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19.
Asril Yasin (Kasi Binadik) menyampaikan amanat yang diberikan oleh Hidayat Kalapas Narkotika Samarinda berpesan kepada WBP yang menjalankan program Asimilasi ini agar tertib melaksanakan Asimilasi dan mengikuti pembimbingan dari Petugas Bapas dengan baik.
“Kalapas berpesan, tolong sampaikan salam hormat saya kepada keluarga teman-teman sekalian, semoga teman-teman terus berubah kearah yang lebih baik dan tidak terjerumus lagi kedalam kasus-kasus lainnya,”pungkasnya .
Penulis : Tim
Editor : Sofi
82 Comments