Bupati Berau Keluarkan SK Penetapan Ekosistem Mangrove di APL Kampung Teluk Semanting

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Berau nomor 483 tahun 2022 tentang Penetapan Ekosistem Mangrove di Areal Penggunaan Lain (APL) Kampung Teluk Semanting Sebagai Ekosistem Mangrove Berkelanjutan Berbasis Masyarakat.

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keberadaan hutan mangrove dari alih fungsi lahan.

Selain itu, tim pengelolaan yang berbasis masyarakat juga telah ditetapkan melalui SK Bupati Berau nomor 484 tahun 2022. Dalam mewujudkan hal tersebut, Non-Governmental Organizatio (NGO) Perisai Alam Borneo juga turut berperan dalam melakukan pendampingan selama 16 bulan.

Ketua Perisai Alam Borneo, Muhammad Saleh mengatakan, adanya SK Bupati Berau sangat penting untuk mendukung dan menyebarluaskan serta memperkuat dukungan terhadap praktik dan pembelajaran pengelolaan mangrove berkelanjutan dalam APL di Kabupaten Berau.

“Tentunya kita ingin menjaga ekosistem mangrove yang ada di Bumi Batiwakkal,” ucapnya, Kamis (8/12/2022).

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih menuturkan, dengan adanya legalitas maka pemerintah daerah mampu membuat program yang lebih terarah, terencana, terpadu dan berkelanjutan. Ditambah hal tersebut dapat menjadi peluang atau pedoman untuk mendapatkan bantuan dari luar daerah terhadap pengelolaan kawasan mangrove.

“Selain itu, kami juga tengah mengupayakan hal serupa untuk kawasan mangrove di Kampung Tembudan,” ungkapnya.

Disi lain, Bupati Berau, Sri Juniarsih menegaskan, dengan terbitnya SK semakin mengukuhkan komitmen Kabupaten Berau dalam pengelolaan mangrove secara berkelanjutan.

Bupati menjelaskan, Berau merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang mempunyai inisiatif, komitmen dan upaya dalam pengelolaan mangrove berkelanjutan melalui skema pengelolaan ekosistem mangrove lestari berbasis masyarakat. Implementasi arah kebijakan perbaikan tata kelola ekosistem mangrove tersebut sebagai bagian dari strategi Penurunan emisi di tingkat tapak pada rencana strategis Program Karbon Hutan Berau (PKHB).

“PKHB merupakan kontribusi nyata Berau dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di Indonesia dan Dunia,” jelasnya.

Ia mengungkap, praktik pengelolaan mangrove berkelanjutan dalam APL sebagaimana seperti di Kampung Teluk Semanting sangat penting di Kabupaten Berau. Hal ini karena 75 persen dari 55.226 mangrove Berau berada dalam APL yang justru lebih rentan oleh praktek perubahan alih fungsi lahan dan praktik yang tidak berkelanjutan.

“Upaya ini dapat menjadi contoh yang bisa direplikasi ke kampung-kampung yang memiliki ekosistem mangrove dalam APL di Kabupaten Berau,” pungkasnya.

Penulis : Rizal
Editor : Sofi