Warga Maluhu Kini Dapat Bayar Pajak di Indomaret

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim), Sarkowi V. Zahry yang dimana sedang menjabat sebagai anggota komisi III DPRD Kaltim, kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan daerah (Sosper), Senin (12/4/2021).

Sosper kedua ini, membahas terkait pajak daerah yang dimana dilaksanakan digedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sosialisasi yang diikuti oleh puluhan peserta ini sekaligus menghadirkan dua narasumber, Eko Priyo Utomo selaku pakar DPRD Kaltim dan Ismiati selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kaltim.

Sarkowi V. Zahry anggota DPRD Kaltim berharap dengan adanya Sosper ini, masyarakat bisa lebih memahami dan bisa taat terhadap pajak daerah yang ada.

“Kita berharap masyarakat betul-betul memahami pajak daerah ini. Dan kita juga tadi sempat tanya jawab dari masyarakat terkait, bagaimana kalau ada kasus-kasus yang berhubungan dengan pajak? Alhamdulillah sudah dijawab dengan jelas,” ucapnya

Dengan adanya pun Sosper ini, anggota DPRD Kaltim bisa memberikan informasi publik kepada masyarakat terkait program-program apa saja yang ada di pajak daerah.

Dengan hadirnya pula Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPEDA) Kaltim Ismiati sebagai narasumber bisa meyakinkan dan mambantu masyarakat dalam hal penyebaran dan penerapan Perda.

Menanggapi hal ini, masyarakat antusias mengikuti dan mendengarkan paparan dari kedua narasumber tersebut.

Purwanto warga Kelurahan Maluhu menyampaikan bahwa dengan adanya sosialisasi ini sangat membantu sekali dalam menyadarkan masyarakat terkait pembayaran pajak.

Ia juga berharap kedepannya dengan membayar pajak tidak hanya datang ke Samsat tetapi juga bisa dilakukan di Indomaret terdekat.

Penulis: Herdi