Diancam Dipukul, Pelaku Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Seorang ibu rumah tangga berinisial Ji (43), di Kecamatan Batu Putih, melaporkan suaminya sendiri lantaran nekat mencabuli anaknya hingga hamil.

Paur Humas Polres Berau, Iptu Suradi menuturkan, Ji merasa curiga karena anaknya yang baru berumur 15 tahun tidak kunjung haid. Kemudian mempertanyakan kepada suaminya yakni Ys (34). Namun sang suami selalu mencari alasan dan menunjukan wajah yang mencurigakan. Kemudian Ji nekat mempertanyakan kepada anak kandungnya tersebut apa yang terjadi. Bunga (bukan nama sebenarnya) menceritakan, bahwa telah dicabuli oleh ayah tirinya tersebut.

“Kemudian Ji melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsubsektor Batu Putih. Dan kami melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya saat dikonfirmasi, pada Jumat (16/4/2021).

Pelaku sendiri diamankan pada Senin (12/4/2021) di rumahnya, Kecamatan Batu Putih, tanpa perlawanan. Ia mengakui semua perbuatan terhadap anak tirinya tersebut. Ys berkilah, dirinya khilaf melakukan perbuatan tersebut. Ia mengaku tergoda dengan kemolekan tubuh sang anak tiri.

“Kejadian awal pada Agustus 2020 lalu, berlanjut hingga Maret 2021. Diketahui, karena korban ini berbadan dua akibat perbuatan pelaku,” jelasnya.

Perwira balok dua ini melanjutkan, dalam melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam Bunga. Untuk memuluskan aksi bejatnya tersebut. Ia mengancam Bunga, jika bercerita kepada orang lain, akan memukul Bunga, ancaman tersebut sukses, hingga membuat Bunga terpaksa melayani nafsu ayah tirinya.

“Jadi Bunga ini merasa terancam dan takut, sehingga mau melayani pelaku,” ucapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Ys terancam Pasal 81 Ayat (1) Jo 76D UU RI. No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Selain pelaku terancam pidana kurungan maksimal 12 tahun penjara, kami juga memberikan dampingan kepada korban, untuk menghilangkan traumanya,” pungkas Suradi.

Penulis: TIM