KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Terdakwa kasus pembunuhan Fransisca (25), Ricky Ashari (33), akhirnya mendapat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun kurungan penjara.
Humas PN Tanjung Redeb, I Wayan Edy Kurniawan mengatakan, sidang putusan pada Selasa (13/4/2021), terhadap Ricky Ashari yang telah membunuh Fransisca, yang jasadnya dibuang di kolam penangkaran buaya Mayang Mangurai pada Oktober 2020 silam, sudah rampung.
“Putusan sudah dijatuhkan,” ujarnya, Jumat (16/4/2021).
Dalam putusan tersebut, ditetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Jadi (putusan) itu termasuk dalam masa hukuman yang dijatuhkan juga,” ungkapnya.
Untuk barang bukti yang disidangkan, 1 unit minibus dengan Nopol KT 1411 GE beserta STNK dan kunci kendaraan yang digunakan mengangkut jenazah Fransisca.
“Untuk barang bukti itu akan dikembalikan ke pemiliknya atas nama Gusman,” ungkapnya.
Kemudian, 1 lembar baju batik motif warna coklat dan orange, 1 lembar bra warna hitam, 3 potong tali nylon warna oranye, 1 buah masker warna biru, potongan lakban warna coklat, 1 unit handphone warna hitam (milik terdakwa), 1 buah jaket warna kuning les abu-abu, 1 buah pisau cutter tanpa gagang. Selanjutnya, barang bukti akan dilakukan pemusnahan.
“Itu akan dibakar nanti,” bebernya.
Lanjutnya, masih ada barang bukti yang akan dikembalikan kepada suami korban. Yakni, 1 unit sepeda motor dengan Nopol KT 6270 GQ, 1 unit handphone warna biru (milik korban), 1 buah jam tangan wanita warna putih dan satu buah buku nikah dengan nomor 0120/057/VI/2019.
“Itu semua akan diserakan kepada suami korban,” ungkapnya.
Dengan demikian, proses persidangan kasus tersebut telah selesai dan inkrah. Dikatakannya, keputusan selanjutnya ada pada kuasa hukum terpidana. Apakah ingin melakukan banding atau tidak.
Penulis: TIM
Leave a Reply