KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri Berau Menetapkan EAY yang merupakan seorang juru tagih di UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi terkait Penyimpangan Pemungutan Retribusi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Hari Wibowo mengatakan bahwa EAY telah ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (20/2/2024) karena terbukti dan mengakui telah melakukan pemalsuan bukti setor pembayaran yang seharusnya masuk ke dalam rekening Pasar Sanggam Adji Dilayas.
“Tersangka mengakui bahwa telah melakukan tindak pemalsuan validasi bukti setor pembayaran dari bank. Yang dimana seolah-olah uang ini telah disetor ke rekening Pasar SAD padahal tidak ada,” ucapnya.
Dikatakannya bahwa tim penyidik terus melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus ini dan para saksi pun sudah dimintai keterangan terkait masalah ini.
“Kita sudah memanggil 22 saksi untuk memberikan keterangannya dan tim penyidik pun terus melakukan pendalaman terkait kasus ini,” ujarnya.
Dikatakannya bahwa untuk saat ini tersangka akan ditahan hingga 20 hari ke depan guna mengoptimalkan proses penyelidikan kasus ini.
“Dimulai hari ini kita melakukan penahanan hingga 20 hari kedepan guna dilakukannya penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Ia mengungkapkan, kerugian bagi keuangan daerah yang diakibatkan perbuatan tersangka ini mencapai Ratusan juta.
“Untuk nominal yang kita ketahui saat ini mencapai Rp. 583 juta dan jumlah ini didapat dari tahun 2016 sampai 2023,” ungkapnya.
“Untuk tahun 2023-2024 kita belum tau dan bisa saja nominalnya bertambah,” pungkasnya.
Penulis : Dewi
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.