Pahami Tugas dan Fungsi, DPRD Berau Mengikuti Orientasi Yang Di selenggarakan BPSDM Kaltim

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

 

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Seluruh anggota DPRD Kabupaten Berau masa jabatan 2024 – 2029 mengikuti Orientasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur Angkatan III dan IV Kabupaten Berau dan Kabupaten Paser. Orientasi ini di selenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan tersebut sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Kota.

Seluruh anggota DPRD mengikuti kegiatan ini selama lima hari di Hotel Fugo Samarinda, dari tanggal 16 – 20 September 2024.

Kepala BPSDM Provinsi Kaltim, Nina Dewi dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Orientasi ini akan memberikan gambaran yang jelas mengenai struktur, fungsi, dan tugas-tugas yang akan dijalani oleh Anggota DPRD selama masa jabatan.

Di jelaskan Kepala BPSDM Provinsi Kaltim, Adapun tujuan penyelenggaraan Orientasi adalah untuk membekali Anggota DPRD agar mampu, Memahami ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota, Meningkatkan wawasan kebangsaan, Meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplentasikan kode etik untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

Sedangkan untuk Narasumber Orientasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota ini, adalah Narasumber/Fasilitator/ Pengajar yang telah memiliki Sertifikat Training of Trainers berasal dari BPSDM Prov. Kaltim dan Universitas Mulawarman.

Harapannya selama orientasi ini, anggota DPRD akan mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai mekanisme kerja DPRD, hak dan kewajiban sebagai anggota dewan, serta berbagai aspek penting lainnya yang akan mendukung anggota DPRD dalam menjalankan tugas dengan efektif.

Staf ahli Gubernur Bidang Politik Hukum dan Keamanan Arih Frananta Filipus Sembiring mewakili Pj. Gubernur Kaltim dalam sambutannya mengatakan, Dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah”, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances.

Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Di sampaikannya, Kegiatan orientasi ini merupakan langkah penting bagi para anggota legislatif, khususnya dalam memahami dan menginternalisasi ruang lingkup fungsi, tugas, dan wewenang yang diamanatkan kepada DPRD Kabupaten/Kota. Dalam menjalankan tugas tersebut, penting bagi setiap anggota DPRD untuk memiliki wawasan kebangsaan yang kokoh, integritas yang kuat, serta moralitas yang tinggi.

Di tambahkan Staf ahli Gubernur Bidang Politik Hukum dan Keamanan bahwa, kegiatan ini diharapkan mampu memahami kepemimpinan dan komunikasi politik secara dinamis. mampu melaksanakan sinkronisasi antara DPRD yang ada di Kaltim dan eksekutif dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

Penulis: Hms/swp