Sabu 4,5 Gram Jadi Bukti Petugas Ringkus Pengedar di Karang Ambun

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mencatat keberhasilan dengan mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb. Operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI yang fokus pada pemberantasan narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Kami menerima informasi dari warga pada Jumat, 17 Januari 2025, pukul 11.30 Wita. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim kami berhasil membekuk tersangka berinisial BA (37) pada Sabtu pagi sekitar pukul 04.55 Wita,” ungkapnya.

Dalam operasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas pengedaran narkotika. Di antaranya, tujuh paket sedang sabu dengan total berat bruto 4,50 gram, dua plastik klip bekas, satu bundel plastik klip, lima potong sedotan hijau, satu sendok sabu, sebuah gunting, dan satu telepon genggam. Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan di hadapan saksi warga setempat.

“Tersangka langsung kami amankan bersama barang bukti ke Mapolres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BA diduga kuat bertindak sebagai pengedar yang aktif di wilayah ini,” tuturnya.

BA kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku peredaran narkoba.

“Polres Berau berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika,” ujarnya.

“Kami akan terus meningkatkan intensitas operasi dan penyelidikan demi menjaga wilayah hukum kami tetap bersih dari peredaran barang terlarang ini,” tandasnya.

Penulis : Humas Polres Berau

Editor : Dewi

kaltimtara tested

https://superpet.ru/