Sanksi Tegas Jika Langgar Aturan Takbir Keliling

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Tak main-main, salah satu upaya memerangi penyebaran Covid-19, Pemkot Samarinda juga melarang dilaksanakannya Takbir Keliling. Bahkan memberi sanksi tegas bagi yang nekat dengan menahan mobil terkait hingga Lebaran.

Hal itu diungkapkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim terpadu pencegahan takbir keliling tahun 1442 H / 2021 M, yang dipimpin Asisten I Setkot Tejo Sutarnoto, melansir surat edaran Wali Kota Samarinda tentang penyelenggara takbiran dan aturan shalat Ied di Kota Tepian. Dan kegiatan tersebut di ikuti Camat se-Kota Samarinda, di ruang rapat utama, pada (11/5/2021) Selasa siang.

Seperti diketahui Wali Kota Samarinda Andi Harun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 045/0574/011.04 tentang Penyelenggaraan Takbiran dan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M.

Kemudian mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 360/1808/300.07 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M, di masa pandemi Covid-19.

“Jangan sampai ada klaster takbiran. Pemerintah tidak melarang mengucap takbir, tetapi tidak harus sampai ada di jalanan yang menggunakan roda dua, empat atau roda enam, sambil joget-joget teriak-teriak apa lagi sampai buka baju,” ujar Tejo Sutarnoto.

Tejo Sutarnoto menegaskan, dalam surat edaran Walikota ini telah menjelaskan, tidak melaksanakan Takbir Keliling, Jika masih ada yang melaksanakannya maka aparat berwenang akan melakukan penahanan kendaraan yang digunakan peserta takbiran.

“Takbiran dapat dilaksanakan di masjid atau mushola dekat rumah, tetapi tetap dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Juga dalam edaran tersebut penggunaan pengeras suara luar maksimal sampai pukul 23.00,“ tuturnya.

Dalam surat edaran Walikota Samarinda juga menjelaskan, pelaksanaan Solat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau mushola, lapangan juga rumah masing-masing hingga mengatur shalat Ied.

Tejo Sutarnoto juga mengemukakan, Solat led hanya 50 persen dari kapasitas tempat dan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan. Berkaca pada Ramadan tahun lalu, masih banyak masyarakat yang takbir keliling di jalanan, sehingga angka Covid-19 jadi melonjak.

“Pemerintah Kota Samarinda bersama TNI-Polri, Satpol PP, Ormas, dan Tokoh Keagamaan membuat tim terpadu untuk pengamanan. Kami siapkan sanksi bagi yang melanggar, kalau takbir keliling pakai mobil, kami tahan mobil tersebut dan melepasnya setelah Lebaran,” tegasnya.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Sucipto Wasis juga mengingatkan, bagi yang akan melaksanaan Salat Idul Fitri, tetap melaksanakan protokol kesehatan penanganan covid-19 dengan ketat.

“Dengan menjaga jarak minimal 1 meter, memakai masker, mencuci tangan, serta jumlah jamaah yang hadir maksimal 50 persen kapasitas tempat juga menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan fisik,” tutup Sucipto.

Penulis: Tim
Editor : Fairuz