KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Demi menghindari penyebaran Covid-19 di Kalimantan Timur, khususnya di Kota Tepian, Walikota Samarinda, Andi Harun membuat surat edaran (SE) nomor 045/0574/011.4 tentang penyelenggaraan malam takbiran dan Sholat Idul Fitri Tahun 1442/2021 M.
Meski surat edaran diterbitkan, namun masih saja ada warga yang nekat untuk melakukan takbiran menggunakan pick up , hal itu disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Samarinda M. Darham, Rabu (12/5/2021) malam.
M. Darman mengatakan, sekitar pukul 21.00 Wita tim patroli bertemu dengan warga yang menggelar malam takbiran, demi mencegah penyebaran virus Corona, dan Satpol PP Kota Samarinda pun membubarkan warga tersebut.
“Tadi sempat ketemu rombongan yang akan konvoi malam takbiran dikawasan jalan Kebaktian, Samarinda, terdapat 7 orang dengan membawa pengeras suara, maka kami sebagai petugas mencegah mereka dan menyuruh kembali ketempat masing-masing,” ucapnya.
Tak hanya itu, Darham juga mengingatkan kepada masyarakat jika masih saja ada warga untuk melakukan takbiran keliling maka berurusan dengan pihak Kepolisian.
“Karena sesuai edaran Walikota Samarinda jika ada kendaraan yang digunakan untuk takbiran keliling maka akan di tahan pihak kepolisian,” tuturnya
Ditanya terkait persiapan dalam menangani masyarakat untuk melakukan rekreasi wisata setelah Sholat Idul Fitri, Darham akan mengerahkankan sebanyak 200 personil dari Satpol PP akan melakukan penjagaan disetiap posko yang telah disiapkan guna mencegah masyarakat untuk berwisata.
“Sosialisasi mengenai larangan ini sudah kami lakukan di setiap Kelurahan maupun Kecamatan di Kota Samarinda, dengan adanya hal tersebut, semoga masyarakat tetap mematuhi nya dan tidak berkunjung ke tempat wisata pada saat Hari Raya Idul Fitri,” tutupnya
Penulis : Herdi
Editor : Fairuz
Leave a Reply