KALTIMTARA.ID, JAKARTA – Rapat Koordinasi Pembahasan dan Klarifikasi Daerah antara Pusat dan Daerah Wilayah II yang telah diselenggarakan beberapa waktu, kini memberikan hasil berupa penetapan batas daerah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara dengan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Sebagai historis dalam rangkaian proses tersebut, sebelumnya telah dilakukan pengusulan oleh Bupati Bulungan, Kalimantan Utara, untuk penarikan garis batas wilayah Kabupaten Bulungan dengan Kabupaten Berau kepada Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat, yang mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Reg. No. 3485K/Pdt./1996 dan faktor sejarah Kerajaan Bulungan.
Berdasarkan hal tersebut, setelah melalui proses koordinasi dan klarifikasi yang dihadiri langsung Bupati Bulungan, Syarwani, maka Tim PBD Pusat memutuskan penyelesaian batas daerah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara dengan Kabupaten Berau Kalimantan Timur, dilakukan penarikan garis batas wilayah sebagaimana berita acara kesepakatan nomor 13/BADII/IV/2021 tanggal 28-30 April 2021 lalu.
Tak hanya itu, disampaikan juga bahwa Sumber Daya Alam (SDA) disekitar subsegmen Gunung Benua dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara dan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Tim
Editor : Fairuz
78 Comments