KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Forum Kemitraan Polisi (FKPM) Pelita Samarinda menangkap seorang pria berusia 42 tahun yang diduga melakukan pencurian di rumah milik warga, di Jalan Gatot Subroto Gang 16 RT 25, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, pada Jumat (11/6/2021) malam.
Pelaku berinisial IR yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini, menjadi intaian warga lantaran sering dilihat keluar malam jam dan pulang membawa barang-barang. Di saat yang sama, banyak warga yang mengaku kehilangan barang di rumahnya hingga melapor ke FKPM.
“Karena itulah, IR dicurigai warga,” ucap Anggota FKPM Pelita Samarinda, Arifin, pada Sabtu (12/6/2021).
“Ia, orang ini sudah lama kami incar karena warga sering melihat IR keluar malam dan pulang membawa barang-barang. Akhirnya anggota Fkpm langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku,” lanjutnya.
Dikatakannya, ia menunggu di sekitar lokasi yang disebutkan. Lama Arifin menunggu, namun pelaku tidak kunjung terlihat. Ia kemudian bergantian dengan temannya untuk mengintai. Ia berpesan, jika melihat IR agar segera menelponnya. Tak sampai 10 menit, temannya menelpon, mengatakan kalau melihat IR keluar.
“Nah begitu saya datang pelaku sudah masuk di Gang Amara. Saya kejar sampai di daerah Kehewanan, disitu ada gang sempit. Saya potong jalannya, disitulah saya melakukan penangkapan,” jelasnya.
Saat dibawa ke Posko FKPM, pelaku sempat berkelit ketika ditanya dan tidak mengaku kalau ia telah mencuri.
Namun, IR akhirnya mengakui perbuatannya usai dibawa kembali ke lokasi dimana tempat ia melakukan pencurian, serta dipanggilkan RT dan pemilik rumah.
Sementara itu, dari keterangan IR, ia mengakui sudah sering kali mencuri di rumah warga yang sedang sepi. Terkait modus ia melakukan pencurian, ia mengambil barang yang ditaruh di luar rumah korbannya.
“Sebelumnya saya mengecek dulu, apakah ada penghuninya atau tidak. Setelah dirasa aman, disitu saya mulai (melakukan pencurian),” ungkapnya.
Dari pengakuan IR, ia melakukannya bukan tanpa sebab. Keterbatasan ekonomi dan tuntutan kebutuhan sehari-hari, membuatnya nekat melakukan pencurian. Ia mengatakan, barang yang ia curi itu kemudian ia jual.
“Uangnya saya pakai buat ongkos sehari-hari dan untuk membayar utang di warung. Saya melakukan aksi ini sendiri,” tutur IR.
Saat ini pelaku telah diserahkan FKPM ke pihak berwajib untuk diproses keterangan lebih lanjut.
Penulis: Bayu
Editor: Fairuz
Leave a Reply