KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Seorang bocah perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar). Bocah belia tersebut disetubuhi sebanyak dua kali oleh pelaku yang diketahui seorang duda tersebut.
Kapolsek Anggana AKP Amiruddin menjelaskan, jika kasus ini terungkap pada 8 Juni 2021 silam. Pelaku yang mengaku berstatus pacar korban itu, membawa kabur korban dari rumahnya di Samarinda ke Kecamatan Anggana. Selama 4 hari 3 malam. Memang korban sempat izin keluar rumah untuk mengantar tugas sekolahnya.
“Mereka sudah berpacaran selama 4 bulan, dijanjikan mau dinikahi sama pelaku,” kata Amiruddin.
Akhirnya, pelaku pun diamankan dan dibawa ke Polsek Anggana. Untuk menjalani proses pemeriksaan. Sementara korban saat ini sudah dalam pengawasan orang tuanya.
Kini pelaku pun terancam dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D, Undang-Undang (UU) RI nomor 23 tahun 2014. Tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Penulis : Muhammad
Editor : Fairuz
Leave a Reply