KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengeluarkan Instruksi Nomor 02 Tahun 2021 tentang penutupan tempat hiburan malam (THM) dan penghentian layanan makan ditempat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di kota samarinda. Surat ini dikeluarkan pada Jumat 9 Juli 2021.
“Menindaklanjuti laporan tingginya kasus positif Covid-19 untuk saat ini mencapai 250 yang terkonfirmasi, dan hasil observasi lapangan Tim Satgas Covid-19 terhadap pelaksanaan Perwali Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), di kota Samarinda” terang Andi Harun.
Adapun poin-poin yang tertulis dalam surat instruksi ini yakni, pertama, menutup tempat hiburan malam, karaoke, pusat kebugaran dan sejenisnya.
Kedua, menghentikan kegiatan layanan makan di tempat (dine-in), untuk restoran, rumah makan, kafe, warung dan sejenisnya, dan mempersilahkan pelayanan kotakan atau bungkusan serta pengantarannya (take away) dengan jam operasional hingga pukul 21.00 wita.
“Ketiga, Instruksi Wali Kota ini berlaku sejak ditetapkan sampai dengan tanggal 20 Juli 2021,” jelasnya.
Tak hanya itu, surat ini di instruksikan kepada yang masyarakat memiliki warung makan, kafe, serta tempat hiburan malam dan sejenisnya yang berada di wilayah Kota Samarinda.
Penulis : Rafik
Editor : Fairuz
1 Comment