Buron 4 Hari, Pelaku Pembunuhan di Samboja Ditangkap Ditengah Hutan

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Kasus penganiayaan berujung kematian akhirnya dirilis oleh Polres Kukar. Kejadian yang terjadi Selasa (31/8/2021), di Kelurahan Amborawang Laut, Kecamatan Samboja, Kukar pun diungkap terkait motif yang dilakukan oleh pelaku. Hingga tega melukai korban hingga meninggal dunia.

Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama, menjelaskan jika penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berawal karena adanya cekcok antar kedua belah pihak. Dilandasi karena batas tanah yang diusik. Ia mengatakan, berdasarkan keterangan yang didapat, terkait batas tanah tersebut sudah dilakukan mediasi oleh perangkat RT dan kelurahan setempat.

Saat kejadian, pelaku yang akan menuju kebun miliknya kaget melihat alat berat sudah dilokasi dan merobohkan tanaman karet miliknya. Karena itulah, ia pun langsung mendatangi korban dan meminta penjelasan. Diketahui, korban berencana menjadikan lahan tersebut sebagai lokasi tanah kavlingan.

“Bahwa antara tersangka dan korban selisih paham batas tanah, saling klaim,” ungkap Arwin dihadapan wartawan, Rabu (8/9/2021).

Alhasil, emosi pelaku terpicu. Membuat korban harus menerima tebasan parang dari pelaku sebanyak tiga kali. Mengenai bagian kepala, leher hingga tangan bagian siku hingga putus.

Melihat kondisi korban, akhirnya suami dan pekerja lainnya membawa korban ke rumah sakit di Balikpapan. Tapi sayangnya, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Dan meninggal dunia.

Pasca kejadian, diketahui jika pelaku langsung melarikan diri kedalam hutan. Pencarian pun dilakukan selama empat hari, dibantu oleh warga sekitar. Pelaku pun berhasil diringkus di salah satu pondok yang berada ditengah hutan.

Akibatnya tindakannya, pelaku pun terancam dengan Pasal 338 KUHP, terkait penganiayaan berujung kematian. Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Penulis : Muhammad

Editor : Fairuz