KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Akhirnya, pelarian RD (37) usai, pelaku pembakaran sebuah rumah di Jalan Gunung Belah Gang Tanjung 1, RT 74, Tenggarong tertangkap. Saat akan mencoba melarikan diri lagi ke Banjarmasin, namun digagalkan oleh jajaran Polres Kukar, pada Minggu (29/8/2021) lalu.
Diketahui RD melakukan pembakaran rumah milik Ariyanti Negara. Di mana, si RD ini menumpang untuk tinggal dirumah tersebut. Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama, mengatakan jika pembakaran rumah tersebut dipicu oleh cekcok RD dengan suaminya pelaku.
Cekcok itu bermula lantaran keduanya saling berebut menggunakan sepeda motor. Dikarenakan pelaku menggunakan motor, suami pelaku pun mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, sehingga pelaku merasa sakit hati.
Tidak lama kemudian, sakit hati itupun dilampiaskan oleh RD dengan berkeinginan membakar motor tersebut dengan sebuah korek api. Namun berhasil dicegah oleh Ariyanti Negara, si pemilik rumah. Karena berakibat membahayakan tetangga lainnya.
“Dicegah Ariyanti (korban) dengan mengambil korek api tersebut,” ujar Arwin pada awak media.
Namun karena masih tidak puas, pelaku pun kembali membeli korek api. Tapi targetnya berbeda, bukan lagi motor, tapi rumah korban. Entah kenapa pelaku sampai berpikir untuk membakar rumah tersebut. Diakui pelaku, dia membakar bantal yang ada di kamar dan mengunci kamar tersebut dengan kunci gembok. Sambil memandangi rumah yang terbakar, lalu melarikan diri.
Setelah, mengetahui keberadaan pelaku. Akhirnya personil Polres Kukar meringkus pelaku didalam sebuah bus arah Banjarmasin. Untuk kemudian membawa pelaku ke Mapolres Kukar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat ulahnya, kini pelaku terancam dengan Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP. Dengan ancaman kurungan penjara 12 hingga 15 tahun kurungan penjara.
Penulis : Muhammad
Editor : Fairuz
215 Comments