KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Polres Kukar berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Kutai Kartanegara. Diketahui pelaku berinisial SU (33), diamankan saat melakukan transaksi dengan personil Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar, pada Sabtu (19/9/2021) lalu.
Pelaku diketahui melakukan pencurian, setelah ada laporan dari warga yang kehilangan beberapa barang. Seperti tabung gas elpiji, gitar listrik, dan amplifier. Awalnya, diketahui korban ketika ingin memasak tetapi tabung gas miliknya hilang.
Saat dilakukan pengecekan disekitar rumah, didapatinya jika salah satu jendela rumahnya sudah dicongkel dari luar rumah. Langsung saja ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Kukar, setelah mendapati sebuah postingan yang menjual barang mirip miliknya.
Pasca pelaporan, Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dengan mencoba memancing pelaku untuk membeli gitar yang ditawarkannya. Akhirnya pelaku yang berhasil dijebak pun berhasil diringkus.
Dari pengakuannya, SU ternyat sudah tiga kali melakukan aksinya, seluruhnya di wilayah hukum Tenggarong. Salah satunya mencuri di vila milik Syaukani HR, mantan Bupati Kukar. Saat itu ia mencuri bersama rekannya, yang kini sedang dilakukan pengejaran oleh polisi.
“Alasannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Herman, Senin (20/9/2021).
Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, didapati berbagai macam barang hasil curian, sekitar 20 lebih barang yang diamankan dan dibawa ke Polres Kukar.
“Barang-barang tersebut diakui hasil curian,” kata Herman lagi.
Kini SU harus menjalani pemeriksaan lebih di Mapolres Kukar. SU pun terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Dan kini pelaku SU pun sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kukar.
Penulis : Muhammad
Editor : Fairuz
Leave a Reply