Pintu Pariwisata Bagi Turis Sudah Dibuka, Misnan : SK Baru Terbit

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Kasus COVID-19 yang mulai melandai menyebabkan beberapa aturan kembali longgar demi memulihkan perekonomian Nasional. Salah satunya adalah diperbolehkannya pelaksanaan kegiatan yang mengandung unsur pemulihan ekonomi meski PPKM masih berada di Level 3.

Beberapa waktu lalu, pemerintah sudah kembali membuka pariwisata di Bali bagi wisatawan asing dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sejak kedatangan di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Di Kabupaten Berau sendiri, kegiatan tersebut rasanya belum terdapat tanda-tanda akan kembali dibuka. Pasalnya, Kepala UPBU Kalimarau, Bambang Hartanto mengaku belum mendapat perintah serupa.

“Kami tidak ada instruksi seperti itu ya, kami melayani pengguna jasa kami seperti biasa saja,” terang Bambang saat ditemui di Selasar Anjungan VIP Room Bandara Kalimarau beberapa waktu lalu.

Meski demikian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, Misnan mengaku telah mendapatkan Surat Keputusan untuk memperbolehkan wisatawan asing untuk plesiran di Bumi Batiwakkal.

Berdasarkan Keputusan Menkumham RI dengan Nomor M.HH-03.GR.01.05 TAHUN 2021, dengan ketetapan memberikan izin atas kegiatan dengan kategori B21 IA yang memuat perjalanan untuk wisata.

“Baru saja terbit hari ini, surat keputusan dari Menkumham,” ujar misnan saat ditemui Rabu (13/10/2021).

Misnan menjelaskan, bahwa ketika turis asing yang melakukan plesiran tidak dapat dihambat jika memang mereka akan terbang menuju Berau. Menurutnya, saat ini terkendala bagaimana protokol yang diterapkan bagi wisatawan asing yang berkunjung.

“Saat ini Permenkumhamnya sudah ada, Bandara Bali (Ngurah Rai) sudah buka, Manado (Bandara Sam Ratulangi) sudah buka, Jakarta juga sudah. Jika nanti para turis mengikuti penerbangan domestik menuju berau tidak ada masalah,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, wisatawan asing yang memegang visa kunjungan tidak terbatas untuk melakukan kunjungan selama berada di Indonesia. Oleh sebab itu, Imigrasi tidak dapat mencegah jika wisatawan asing mendarat di Berau baik untuk kunjungan tertentu ataupun wisata.

Misnan menjelaskan, karena aturan yang mengatur diperbolehkannya wisatawan asing baru diterbitkan hari ini, Rabu (13/10/2021) belum terlihat adanya lonjakan wisatawan asing yang bertandang ke Bumi Batiwakkal.

Penulis : Seno
Editor : Fairuz