495,6 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Berau

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Satuan Resnarkoba Polres Berau berhasil mengumpulkan 495,6 gram sabu dari operasi rutin dan operasi antik beberapa waktu lalu.

Dalam operasi tersebut, selain mengumpulkan barang bukti berupa sabu hampir setengah kilogram itu, Polres Berau juga menangkap 23 tersangka tindak pidana. Di mana 2 diantaranya berasal dari Lembaga Pemasyarakatan.

“Hasil penangkapan ini berasal dari penangkapan operasi rutin dan operasi khusus. Seperti Operasi Antik yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu,” jelas Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil, saat memimpin press release, pada Selasa (26/10/2021).

Pemusnahan sendiri, lanjut Wakapolres, sebagai langkah nyata Polres Berau dalam melawan peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal.

“Dengan digelarnya press release pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini, dapat menjadi salah satu upaya kami Polres Berau untuk memerangi narkoba di Kabupaten Berau ini,” tambahnya.

Ia juga berharap, tidak hanya Kepolisian saja yang bergerak dalam pemberantasan peredaran barang haram tersebut, perwira melati satu itu berharap seluruh pihak bisa terlibat, baik untuk menyebarluaskan pengetahuan terkait narkotika atau dapat memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

“Kami Polres Berau berharap kerjasama bagi kita semua, baik itu mensosialisasikan atau memberikan informasi-informasi yang ada kepada kami untuk kita bersama bisa memberantas narkoba di Kabupaten Berau,” tandasnya.

Adapun pasal yang akan disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup.

Penulis : Seno
Editor : Fairuz