DP3A Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahaan kekerasaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lantai 3 Aula BPKAD Gedung D Komplek Kantor Bupati Kukar, Kamis (25/11/2021).

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan pidana yang berdampak pada laki-laki, perempuan dan anak-anak dalam berbagai bentuk dan cara yang kerap terjadi diseluruh Indonesia.

Dipaparkan Ipda Irma Ikawati beberapa penyebab terjadinya TPPO diantaranya faktor ekonomi, lingkungan, gaya hidup elit dan kebiasaan kebudayaan merantau ingin memperbaiki nasib. Kemiskinan juga menjadi alasaan terjadinya TPPO dan tinggkat pendidikan yang rendah.

“Kegiatan ini ditujukan untuk melindungi perempuan dan anak serta memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender seperti berkurangnya kasus kekerasan terhadap perempuan, meningkatnya kualitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, berkurangnya kasus kekerasan terhadap anak, serta Meningkatnya kualitas layanan perlindungan khusus kepada anak,” ucapnya.

Dengan diadakan nya sosialisasi ini harapan ketua panitia pelaksana Mike Hamsya Erita agar semua OPD yang terlibat hari ini bisa saling bersinergi untuk upayakan perlindungan perempuan dan anak dikabupaten Kutai Kartanegara. (Adv)

Penulis : Messi Maharani

Editor : Fairuz

kaltimtara tested

https://superpet.ru/