KALTIMTARA.ID, SANGATTA – Kendati Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 tak jadi diimplementasikan di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, namun Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui kebijakan Bupati H Ardiansyah Sulaiman tetap mewanti-wanti masyarakat agar tak gegabah. Yakni tak melakukan kegiatan yang malah memicu penularan COVID-19.
Dia menyarankan agar perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing bersama keluarga. Demi menghindari kerumunan dan perjalanan, serta menghilangkan potensi timbulkan kerumunan.
“Sejak 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes),” tegas Ardiansyah dalam beberapa kesempatan.
Bahkan orang nomor satu di Pemkab Kutim tersebut mengimbau warga agar menerapkan prokes lebih ketat dengan pendekatan 5M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Berikutnya meningkatkan 3T atau testing, tracing, treatment.
Selain warga yang senantiasa diingatkan, aparatur seperti Camat, Kepala Desa, Lurah hingga Ketua RT dan RW kebagian tugas untuk melakukan beberapa hal, demi mencegah terjadinya gelombang baru penularan COVID-19. Seperti mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan. Dimulai pada 20 Desember 2021.
Mendukung percepatan target vaksinasi COVID-19 dosis 1 dan 2. Tak hanya warga usia dewasa, tapi juga anak usia 6-11 tahun serta lansia. Berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan pemangku kepentingan lainnya, melakukan pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru. Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi Pedulilindungi pada tempat kegiatan publik. Seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata dan fasilitas ibadah,” tambah Ardiansyah lagi.
Bupati juga menganggap perlu dilakukan pengetatan dan pengawasan prokes di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan. Seperti gereja yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021. Serta tempat perbelanjaan dan destinasi wisata lokal.
Melalui Instruksi Bupati Kutim Nomor: 366/ 1387/BPBD/XII/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Nataru, Ardiansyah turut membatasi kegiatan masyarakat lainnya. Temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19. Dilakukan tanpa penonton yang bukan perayaan Nataru. Khususnya yang menimbulkan kerumunan, dilakukan dengan prokes serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang. Semua alun-alun akan ditutup pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Seluruh jajaran Pemkab Kutim termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran, diinstruksikan meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif. Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
“Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru,” pinta Ardiansyah.
Hal lain yang dilarang ialah pawai dan arak-arakan tahun baru serta acara “Old and New Year”. Terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Seluruh aparatur pemerintah hingga masyarakat diminta agar bersama-sama memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi Pedulilindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata. Tentunya hanya memperkenankan pengunjung dengan kategori hijau yang masuk.
Penulis : Tim
Editor : Fairuz
Leave a Reply