KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda menggelar razia rutin berupa penggeledahan kamar hunian narapidana. Hal itu dilakukan sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Sabtu (18/12/2021).
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Hidayat menuturkan, penggeledahan dilaksanakan di blok hunian Mapelaning besar. Kegiatan dilaksanakan secara mendadak, yang dimulai sejak pukul 13.30 wita hingga selesai.
“Razia atau penggeledahan kamar hunian dilaksanakan untuk pencegahan gangguan keamanan menjelang Natal dan tahun baru di UPT Pemasyarakatan,” ungkapnya.
Dalam razia itu, kata dia, dilaksanakan oleh petugas Lapas dan Sat Ops Patnal Lapas Narkotika Samarinda sebanyak 17 orang. Yang dipimpin oleh Kepala KPLP Johan dan Kasi Kamtib, Tamrin.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu senjata tajam berupa karter, tiga terminal listrik dan satu unit handphone.
“Barang hasil penggeledahan selanjutnya didata dan diinventarisir untuk dimusnahkan,” beber Hidayat.
Penggeledahan kamar, lanjutnya, dilaksanakan secara insidentil dengan waktu pelaksanaan yang tidak ditentukan. Hal itu untuk mencegah adanya barang-barang terlarang di dalam Lapas.
“Hingga akhir pelaksanaan razia kamar hunian, kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” tutupnya.
Penulis : Tim
Editor : Fairuz
Leave a Reply