SAMARINDA, KALTIMTARA.ID – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Samarinda memberikan remisi khusus Natal 2021 kepada 21 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Samarinda. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala kantor wilayah Kumham Kaltimtara, Kepala UPT Lapas Kelas IIA Samarinda dan Kepala UPT Rumah Tahanan Negara Samarinda.
Pemberian remisi khusus Natal tahun ini langsung diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kumham Kaltimtara, Sofyan. Pemberian remisi khusus Natal ini juga dihadiri oleh perwakilan warga binaan dari Lapas Kelas IIA Samarinda dan Rumah Tahanan Samarinda.
“Remisi Natal merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan Kristiani untuk mendapatkan remisi pada hari besar agamanya,” ungkapnya.
Menurut dia, remisi tersebut diberikan kepada para narapidana yang dinilai telah berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan sebagai penerima remisi.
Sofyan memastikan bahwa proses pengusulan remisi khusus ini dipastikan bebas dari praktek pungutan liar. Sebab, dalam proses pelaksanaan melalui digitalisasi dengan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini agar bebas dari pungli dan gratifikasi.
Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas II A Samarinda Bapak Hidayat mengucapkan selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi.
“Semoga remisi ini dapat menjadi semangat untuk menjalani pembinaan dan meningkatkan rasa kebangsaan terhadap Bangsa Indonesia,” pungkasnya.
Penulis : Tim
Editor : Fairuz
Leave a Reply