KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Pemberantasan Narkotika, Psikotropika dan obat-obatan terlarang atau yang kerap dikenal dengan Narkoba, terus dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau.
Pada awal bulan Januari tahun 2022, Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap banyak kasus. Tak hanya barang bukti berupa sabu-sabu, polisi juga menyita ribuan butir obat-obatan terlarang.
“Total ada 174,7 gram sabu dari 8 tersangka. Kita juga mengamankan 1.751 butir obat terlarang dari seorang tersangka berinisial YM, dengan 1.031 butir LL dan 720 butir YY,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin kepada awak media saat press release di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Kamis (10/2/2022).
Dikatakannya, pengungkapan tersebut berasal dari 8 kasus berbeda yang diungkap pada akhir Januari 2022 dan awal Februari 2022. Dengan 8 lokasi yang berbeda pula.
“Sebenarnya ini akhir Januari 2022 saja. Untuk dari awal Januari 2022 sampai sekarang itu kita sudah melakukan pengungkapan sebanyak 14 kasus,” jelasnya.
Untuk tersangka kasus sabu, terancam pasal 114 ayat (1) atau (2) dan atau pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ucapnya.
Sementara, untuk kasus obat terlarang, pelaku terancam pasal 197 dan atau pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Penulis : Rizal
Editor : Fairuz
350 Comments