52,38 Gram Sabu dan 668,4 Gram Ganja Dimusnahkan

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Polres Berau memusnahkan barang bukti kasus narkotika dalam kurun waktu November 2021 sampai Januari 2022. Total ada 668,4 gram ganja dan 52,38 gram sabu.

Giat pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin, di dampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kasat Tahti, Kasiwas, KSPKT,Anggota Propam, Kanit Idit II Satresnarkoba, dan Kanit Reskrim Polsek Jajaran Polres Kabupaten Berau.

“Total barang bukti narkotika ganja 668,4 gram, sabu 52,38 gram, yang disita oleh Satresnarkoba dan polsek jajaran Polres Berau tersebut langsung dimusnahkan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).

Sejumlah barang bukti didapat dari 9 Perkara dengan jumlah tersangka 12 orang dengan total narkotika jenis BB sabu yg dimusnahkan 52,38 gram dan 668,4 gram narkotika jenis ganja.

“Jumlah kasus 9. Jumlah tersangka 12 orang. total narkoba jenis sabu BB 52,38 gram dan BB ganja 668,4 gram” jelasnya.

Pemusnahan itu disaksikan langsung oleh masing-masing penyidik dan masing-masing tersangkanya dan pemusnahan narkoba untuk jenis sabu dengan cara diblender yang dicampur dengan air dan garam, selanjutnya dibuang di saluran pembuangan umum (septic tank). Sedangkan untuk pemusnahan narkoba jenis ganja dengan membakar di tempat pembongkaran (tong sampah stainless).

“Pemusnahan narkoba untuk jenis sabu di blender, lalu di buang ke saluran septic tank dan untuk jenis ganja akan dilakukan dengan pembakaran dan kami juga berpesan kepada masyarakat Untuk tidak memakai barang terlarang ini,” pungkasnya.

Penulis : Rizal
Editor : Fairuz