KALTIMTARA .ID, TANJUNG REDEB- Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Berau Tahun 2025 telah disahkan melalui rapat paripurna yang digelar pada Selasa (26/11/2024) di Gedung DPRD. Nilai APBD Kabupaten Berau ditetapkan sebanyak Rp5,2 triliun setelah disetujui oleh fraksi dewan melalui penyampaian pendapat akhir fraksi.
Bupati Sri Juniarsih Mas dan Wakil Bupati Gamalis hadir dalam rapat tersebut. Dalam sambutannya, Sri Juniarsih menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota dewan melalui fraksinya yang telah menyampaikan pendapat akhir sekaligus memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Berau Tahun 2025.
Ia juga menyampaikan dalam pembahasan R-APBD 2025 antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, terdapat perbedaan pendapatan antara estimasi pendapatan yang ada di KUA-PPAS tahun anggaran 2025 yang sudah disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
“Hal tersebut disebabkan oleh adanya kebijakan terkait dana transfer ke daerah,” jelasnya.
Secara garis besar APBD Kabuten Berau Tahun 2025 yang telah disetujui ini dijabarkan sebagai berikut: PAD direncanakan sebesar Rp400 Miliyar dan Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp4 Triliun lebih. Sementara pembiayaan pada APBD 2025 direncanakan sebesar Rp488 miliyar.
Dirinya berharap, dengan R-APBD Tahun 2025 ini akan mendorong dalam pelaksanaan pembangunan lebih optimal dengan memanfaatkan seluruh potensi sumber daya Kabupaten Berau.
“Sesuai dengan sasaran program yang telah menjadi komitmen kita bersama, dan tentunya sebagai upaya untuk memberikan kesejahteraan untuk masyarakat,”pungkasnya.
Penulis : Tim /Prokopim
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.