KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Memasuki minggu ke-3 di Tahun 2024, Satresnarkoba telah mengungkap 7 kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menyatakan diantara 7 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, satu diantaranya merupakan perkara UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yakni jenis pil double L.
“Ada 7 perkara, yang dimana 6 perkara merupakan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan total 628 gram,” ucapnya.
“Dan 1 perkara merupakan penyalahgunaan pil double L dengan total 5000 butir,” tambahnya.
Dikatakannya bahwa seluruh pelaku dari 7 perkara tersebut, dibekuk di tempat yang berbeda-beda.
“Untuk 6 perkara jenis sabu-sabu itu semuanya kita bekuk di Kecamatan Tanjung Redeb, sedangkan untuk jenis pil double L di Labanan tepatnya pada salah satu ekspedisi pengiriman barang,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa mayoritas pelaku merupakan residivis, yakni orang yang melakukan tindak pidana berulang. Dengan maksud, orang tersebut sudah menerima hukuman atas tindak pidananya, tetapi kembali mengulangi tindak pidana serupa.
“Seluruh pelaku berjenis kelamin laki-laki dengan kisaran umur rata rata antara 25-30 tahun,” jelasnya.
Dirinya menuturkan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini meningkat dibandingkan pada tahun 2023 silam. Pada tahun sebelumnya ada 88 Kasus yang terungkap, yang dimana jika dirata-rata ada 7-8 kasus yang terungkap setiap bulannya.
“Ini saja januari belum berakhir, namun sudah ada 7 perkara yang telah terungkap,” tuturnya.
Agus menjelaskan bahwa Satresnarkoba memiliki target minimal 6-7 perkara di setiap bulannya, yang dimana ini berlaku di seluruh Kabupaten Berau.
Ia berharap seluruh masyarakat dapat mengambil peran dalam menuntaskan kasus penyalahgunaan narkoba, juga dapat menjaga keluarga serta kerabat dari perbuatan menyimpang ini.
“Jika ada yang melihat aksi penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke polres ataupun polsek terdekat. Agar bersama kita tuntaskan kasus penyalahgunaan narkoba ini,” pungkasnya.
Penulis : Dewi
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.