KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB — Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Konsolidasi Data Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) Pada Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Tahun 2024 digelar di Ballroom Tokyo Bumi Segah Hotel pada Senin (15/7/2024) pagi.
Dalam upaya bersama untuk memastikan bersihnya proses demokrasi, Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana telah memulai latihan komprehensif untuk mengidentifikasi dan mengurangi potensi kerentanan dalam proses pemilu menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 yang sangat dinantikan oleh masyarakat Kabupaten Berau.
“Dengan bersikap proaktif, kita dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum maupun pelanggaran yang tidak diinginkan dalam proses pemilu. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat pemilih akan tetap terjaga dan integritas sistem demokrasi tetap terjaga,” tegasnya.
Pemetaan IKP yang dilakukan bersama Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan proses cermat yang dirancang untuk mengantisipasi dan menanggulangi potensi kecurangan pemilu sehingga memastikan pemilu bebas dari pengaruh atau penyimpangan yang tidak semestinya. Pemetaan ini sangat penting mengingat tingginya taruhan dalam pemilu 2024 yang dijadwalkan akan berlangsung pada 27 November 2024.
“Kegiatan ini merupakan komponen penting dari kerangka integritas elektoral kita yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan menutup celah-celah potensial yang dapat dieksploitasi selama pemilu,” ujarnya.
“Dengan mengambil pelajaran dari pengalaman masa lalu, termasuk Pilkada 2020 dan Pemilu 2024, kita dapat mengembangkan sistem pemilu yang lebih tangguh dan lebih siap menghadapi segala potensi ancaman atau tantangan,” jelasnya.
Mengenang Pilkada 2020, Ira mencatat bahwa politik uang merupakan isu yang marak terjadi selama masa kampanye dengan beberapa kasus pembelian suara dan bentuk-bentuk kecurangan pemilu lainnya dilaporkan.
“Pada pemilu sebelumnya, beberapa laporan politik uang telah masuk ke Bawaslu Berau yang berujung pada tindakan hukum terhadap para pelakunya,” ungkapnya.
Hal ini pun telah diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016, baik pemberi maupun penerima dana kampanye ilegal dapat menghadapi konsekuensi hukum jika tertangkap, termasuk tuntutan pidana dan denda.
“Jadikan ini sebagai pengingat yang kuat bahwa kedua belah pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut dapat menghadapi hukuman hukum yang berat,” ucapnya.
Untuk memastikan keberhasilan pemetaan IKP, Bawaslu Berau telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, dan kepala desa yang wilayahnya masuk dalam proses pemetaan. Sebab menurutnya Dengan bekerja sama, kita dapat menciptakan sistem pemilu yang lebih transparan dan akuntabel serta responsif terhadap kebutuhan pemilih.
“Kami meminta dukungan seluruh pihak sebagai pemantau partisipatif untuk membantu mencegah kegiatan ilegal dan memastikan bahwa pemilihan umum 2024 diselenggarakan sesuai dengan hukum,” pungkasnya.
Penulis : Dewi
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.