KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Dalam rangkaian kegiatan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga turut hadir dari awal kedatangan hingga hingga hari ini Jumat (12/5/2023).
Hingga saat ini, partai politik (parpol) yang telah mengumpulkan berkas bacalegnya ke KPU adalah sebanyak 6 parpol.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, Nadirah mengatakan bahwa pihaknya turut hadir untuk mengawasi secara langsung penyerahan berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif.
“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh tahapan dapat berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang telah diatur dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017,” ucapnya.
Ia pun menghimbau kepada seluruh Partai Politik agar melengkapi persyaratan yang berlaku.
“Tetap perhatikan waktu pendaftaran yang berakhir pada 14 Mei 2023 nanti dan menaati setiap aturan yang ada baik yang ada di undang-undang maupun aturan teknisnya,” himbaunya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Budi Haryanto pun meminta agar seluruh Partai Politik yang mendaftarkan Bacalegnya dapat mengikuti seluruh proses dan aturan yang berlaku.
“Kita pun akan menjalankan seluruh proses sesuai aturan yang telah berlaku,” tandasnya.
Penulis : Dewi
Editor : Tim
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.