KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Polisi Sektor (Polsek) Kota Bangun meringkus 2 pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 wita.
Dua tersangka yang berinisial DS (31) dan S (21) diamankan di Desa Kota Bangun II Rt.09 Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Polsek Kota Bangun, Iptu Agus Fitriadi mengungkapkan, kejadian awalnya pada hari sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira jam 23.00 Wita, Unit Reskrim Polsek kota Bangun mendapat informasi dari saksi 3 bahwa saksi 3 bersama sama dengan saksi 4 telah mengamankan seseorang yang di duga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu.
“Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya saksi 1 dan saksi 2 berangkat menuju ke Desa Kota Bangun II untuk mendatangi saksi 3 dan setelah saksi 1 dan saksi 2 sampai di Desa Kota Bangun II langsung mendatangi saksi 3 dan saksi 4 yang menurut pengakuannya pada saat itu berada di RT 019 Desa Kota Bangun II,” ungkapnya.
Sekira jam 00.50 wita saksi 1 dan saksi 2 bertemu dengan saksi 3 dan saksi 4 kemudian para saksi bersama sama menuju ke sebuah rumah yang berada di RT 019 Desa Kota Bangun II dan pada saat sampai di rumah tersebut ternyata ada 2 orang yang telah di amankan oleh saksi 3 dan saksi 4 dan pada saat itu juga ada ketua RT 019.
“Setelah saksi 1, saksi 2 dan pelapor sampai di rumah tersebut selanjutnya langsung melakukan penggeledahan badan, pakaian terhadap ke empat orang yang di amankan tersebut dan dan dari penggeledahan tersebut di temukan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang di simpan oleh salah satu dari keempat orang tersebut,” tuturnya.
Setelah ditanya, tersangka mengaku bernama dengan inisial S. setelah itu saksi 1 dan saksi 2 melakukan introgasi kepada saudara S dan dari pengakuannya shabu tersebut dia dapatkan dari Saudara DS yang kebetulan pada saat itu juga ada di dalam rumah tersebut dan setelah di lakukan introgasi terhadap saudara DS di dapatkan informasi bahwa sabu tersebut di dapatkan dari seseorang yang berinisial SI.
“Selanjutnya ke empat orang tersebut langsung di bawa ke Polsek Kota Bangun untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Keempat tersangka tersebut dibawa ke Polsek Kota Bangun beserta barang bukti 1 Poket shabu seberat 0.12 gram (disita saudara S), 1 bungkus plastik klip, 1 buah tas selempang kecil warna hitam untuk menyimpan plastik klip sebanyak 16 buah dan slop sabu, 1 buah HP Realme C 11 warna hitam, uang penjualan sebesar Rp. 200.000 Pecahan Rp. 100.000, 1 buah HP Samsung JI Core warna hitam (disita dari DS) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
321 Comments