KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Jajaran Polsek Tenggarong berhasil meringkus seorang pemuda pelaku pengedar narkotika jenis sabu pada Sabtu (27/2/2021) malam. Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pemuda tersebut.
“Tertangkap pemuda berusia 20 yang berinisial IY alias K berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah jalan Gunung Gandek, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara,” terang Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, melalui Kapolsek Tenggarong Iptu Rachmat Andika Prastyo, kepada media ini.
Usai mendapati tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang indentitas dan ciri-cirinya sudah diketahui.
“Saat melakukan penyelidikan dilapangan, petugas melihat seorang pemuda yang mencurigakan, dan kemudian tim langsung menangkap pemuda tersebut. Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati barang bukti sabu dari tangan pelaku,” ungkap Rachmat.
Usai dilakukan penangkapan, tersangka IY alias K langsung di giring ke Mapolsek Tenggarong, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Selain mengamankan tersangka IY alias K, petugas juga menyita beberapa barang bukti yaitu, 2 bungkus sabu ukuran besar seberat 6,22 gram, 1 poket sabu ukuran kecil seberat 0,36 gram, 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone dan uang tunai Rp 10.000,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka IY alis K di jerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukum 5 hingga 10 tahun penjara.
Penulis: Fairuz
253 Comments