Gelar Operasi Jaran, Polres Berau Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

 

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Polres Berau terus memperluas pelaksanaan Operasi Jaran sebagai langkah proaktif dalam menurunkan angka kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang semakin meresahkan masyarakat. Operasi ini dijalankan secara intensif melalui patroli rutin dan pengawasan ketat di kawasan-kawasan yang dinilai rawan tindak kriminal.

Selama operasi, petugas tak hanya fokus pada patroli namun juga melakukan pemeriksaan kendaraan dan identitas warga yang melintas di area operasi. Tujuannya adalah untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dan mencegah tindak kriminalitas.

Polres Berau juga menggandeng masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sehingga tercipta rasa aman yang lebih menyeluruh.

Kabag OPS Polres Berau, AKP Agung Widodo menyatakan bahwa Operasi Jaran adalah bagian dari upaya nyata pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Berau.

“Operasi ini merupakan komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menciptakan lingkungan yang aman dari tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.

Menurutnya, operasi ini bukan hanya bersifat represif, tetapi juga preventif. Dimana diharapkan selain menekan angka kejahatan, operasi ini juga memberikan efek jera kepada para pelaku sehingga mereka enggan untuk mengulangi perbuatannya.

“Selain itu, kami pun ingin masyarakat merasa lebih terlindungi dengan adanya operasi ini,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di berbagai wilayah.

“Dua dari delapan tersangka ini masih di bawah umur yang tentunya menjadi perhatian tersendiri dalam penanganan kasus ini,” ungkapnya.

Polisi juga menyita enam unit sepeda motor dari berbagai merek sebagai barang bukti dari tangan tersangka dengan total kerugian yang diakibatkan yakni mencapai Rp. 36 juta.

“Barang bukti yang kami amankan ini menjadi bukti kuat keterlibatan mereka dalam kasus pencurian sepeda motor,” jelasnya.

Kejahatan curanmor ini terjadi di sejumlah lokasi di Kabupaten Berau, yakni di Kampung Labanan Makarti, Kampung Merancang Ilir, serta di beberapa ruas jalan strategis seperti Jalan Cut Nyak Dien, Jalan M. Iswahyudi, Jalan Bukit Berbunga, dan Jalan Gatot Subroto.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Penulis : Dewi